Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian LHK
B2PD (Samarinda,7/1/16) Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Prie Supriadi, MM., memberikan pembinaan tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal KEmenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Kantor Balai Besar Penelitian Dipterokarpa (B2PD) Samarinda, 7/1.
Kepala B2PD, Ir. Ahmad Saerozi dalam kesempatannya membuka acara pembinaan tersebut mengatakan bahwa pembinaan ini dilaksanakan untuk mendampingi dan mempersiapkan pemeriksaan audit kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang akan dilaksanakan bulan depan di Kalimantan Timur.
Dalam presentasinya, Ir. Prie Supriadi, MM mengatakan bahwa Kebijakan pengawasan Itjen pada tahun 2015 adalah Audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu untuk mengawal capaian 13 program KemenLHK dan review laporan keuangan diarahkan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Review Renja Satker diarahkan untuk menjamin kebenaran, kelengkapan dan kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran” kata Ir. Prie Supriadi, MM.
Prie juga menambahkan bahwa pemantauan tindak lanjut ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil audit (Itjen, BPKP dan BPK-RI).
Dalam pembinaan tersebut, Ir. Prie Supriadi, MM juga menjabarkan progress tindaklanjut pemeriksaan / audit terhadap UPT KemenLHK di Kalimantan Timur. Progress yang saat ini berjalan terdapat sisa temuan hasil pemeriksaan audit dari BPK-RI 1 LHA (3 Rekom) dan Itjen 28 temuan (34 Rekom).
Acara pembinaan dihadiri oleh Seluruh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja KemenLHK yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, serta pejabat Struktural B2PD Samarinda. *MSC