Penurunan Emisi dan Rencana Pembangunan Tidak Lagi Dipertentangkan

Samarinda (B2P2EHD, 12/10/2017)_Penurunan emisi dan rencana pembangunan bukan saatnya lagi untuk dipertentangkan demikian pernyataan pertama yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Ibu Dr. Nur Masripatin pada acara Sosialisasi Nationally Determined Contributions (NDC) : Peran Daerah dalam Pencapaian Target NDC di Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan pada tgl. 26 September 2017. Acara ini merupakan rangkaian kelanjutan dari Sosialisasi NDC : Peran Daerah Dalam Pemenuhan Target NDC yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kementerian LHK yang didukung oleh SICCR – TAC (Support to Indonesia’s Climate Change Response – Technical Assistance Component) pada tgl.24-25 Agustus 2017 di Gedung  Manggala Wanabhakti, Jakarta.

Kedua acara tersebut telah diikuti dan dilaporkan oleh Tien Wahyuni, Peneliti dari B2P2EHD yang berkesempatan mengikuti rangkaian acara tersebut. Komitmen penurunan emisi dan rencana pembangunan harus seiring dan menjadi point penting sehingga penurunan emisi tercapai dan pembangunan sesuai rencana. Di Kalimantan Timur terdapat beberapa inisiatif yang dapat memudahkan stakeholders untuk menterjemahkan kegiatan penurunan emisi ke dalam perhitungannya dan yang terpenting dipastikan konsistensi implementasi dan monitoring evaluasi pencapaian komitmen sesuai yang telah ditetapkan.

Dalam sambutan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur dikatakan bahwa Kalimantan Timur telah merubah struktur perekonomian yang semula ditopang oleh ekstraksi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui menjadi berorientasi pada pemanfaatan energi yang terbarukan dan kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan solusi terhadap benturan kepentingan antara perlindungan lingkungan dan aktivitas pembangunan (terutama infrastruktur).

Pelaksanaan Sosialisasi NDC ini melalui proses diskusi dalam Pleno 1 dan Pleno 2, masing-masing menghasilkan rumusan (wrap-up) dan tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Secara nasional, penurunan emisi merupakan kebijakan yang sifatnya makro, yang digambarkan dalam target-target di setiap sektor dan indikasi target sektoral yang merupakan rincian dari target 29% dan dapat di-disagrigasi ke tingkat sub-nasional. Dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan timur menyampaikan kesiapan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 22 juta ton CO2eq di tahun 2030. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan capaian perkembangan upaya mitigasi yang dilakukan Provinsi Kalimantan Timur, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan adaptasi.
  2. Pada pleno 2, disampaikan aksi-aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh multi-stakeholder yaitu oleh perusahaan REA Kaltim dan penggiat lingkungan Desa Merabu sebagai kampung iklim di Kab. Berau, Kalimantan Timur.
  3. Usulan tindak lanjut, untuk sektor kehutanan ditindaklanjuti dengan diskusi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan KLHK untuk sinkronisasi “angka capaian” yang dimiliki, begitu juga untuk sektor limbah. Untuk perusahaan REA Kaltim, KLHK telah berdiskusi dengan sekretariat proper agar kegiatan yang berhubungan dengan upaya penurunan gas rumah kaca dapat dimasukkan dalam penilaian proper hijau dan emas. Untuk pembelajaran program FCPF Carbon Fund, KLHK memposisikan REDD+ adalah bagian dari mitigasi yang dapat dijadikan kontribusi Indonesia dalam NDC/HRA

Sumber : Notulensi Sosialisasi NDC