Konsultasi Publik Dalam Rangka Tata Hutan Dan Rencana Pengelolaan KPHP Mook Monoor Bulatn Kalimantan Timur.
Samarinda (B2P2EHD, 16/11/2017)_Konsultasi Publik dengan para pihak terkait dan masyarakat dalam rangka penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan di Wilayah KPHP Mook Manoor Bulatn (Unit XXV) Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Direktur Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. yang dihadiri oleh Kepala Seksi Data Informasi dan Diseminasi B2P2EHD beserta 2 orang staf dan juga oleh unsur terkait SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota, Tim Pakar dan Pendamping dan Asosiasi/NGO/Mitra Kerja dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017 di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kutai Barat.
Salah satu Strategi penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Mook Manoor Bulatn tahan 2018-2027 adalah melaksanakan Konsultasi Publik melalui lokakarya dan diskusi-diskusi langsung dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya Ssambutan Direktur Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan . Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) ini adalah arahan umum pengelolaan hutan di KPHP Mook Manoor Bulatn dalam kurun watu 10 tahun. Data dan informasi yang digunakan masih sangat umum dengan asumsi-asumsi yang sifatnya juga makro. Oleh karena itu keberhasilan pengelolaan KPHP Mook Manoor Bulan masih harus diuji dengan berbagai dinamika yang terjadi baik ditingkat pusat maupun daerah. Adanya perubahan visi Pembangunan ditingkat pusat tentu akan berimbas pada semua sektor hingga ke level bawah di tingkat tapak.
Dinamika yang dirasakan di daerah dua tahun terkhir ini adalah pelemahan ekonomi nasional. Guna megantisipasi dinamika tersebut , maka perlu untuk menjabarkan RPHJP ini kedalam Rencana Pengelolaan HUtan Jangka Pendek 1 tahun dan lebih detil lagi ke dalam Rencana Oprasional Kegiatan. Oleh karena itu pemantauan dan analisis terhadap paket kebijakan Pemerintah terkait sumberdaya alam secara umum terkhusus lagi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan oleh KPHP Mook Manoor Bulatn bekerjasama dengan stakeholder yang terkait dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur selaku pemegang mandat pengelolaan sector Kehutanan pasca keluarnya UU No. 23btahun 2014, tentang pemerintahan daerah . Dari proses ini penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana yang telah dibuat dapat dilakukan tanpa mengurangi target pencapaian atas visi dan misi yang telah dirumuskan dalam RPHJP.
Isu Pemberdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan masyarakat saait ini menjadi is penting tidak hanya di pusat tapi juga di daerah melalui pembentukan Badan Pengelola KPHP Mook Manoor Bulatn diharapkan beberapa isu strategi ini dapat dikawal dan diselesaikan secara bertahap dan terencana. Implementasi Permenhut P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah tantangan yang harus dapat dituntaskan oleh seluruh Pengelola KPHP di Indonesia.Skema ini diharapkan dapat berjalan di lapangan sesuai yg diharapkan sehingga Kesejahteraan masyarakat di dalam dan disekitar hutan akan meningkat dan dengan keberadaan KPHP Mook Manoor Bulatn Pengelolaan Hutan di kawasan itu menjadi lebih baik ke depannya.
Hasil diskusi dengan pihak-pihak terkait dan dengan masyarakat diharapkan KPHP Mook Manoor Bulatn bisa mempasilitasi pengusaha-pengusaha yang sudah mendapatkan ijin agar bisa bersinergi dengan masyarakat sehingga pengusaha akan bisa memberikan aspek yang bermanfaat bagi masyaraat dan juga bagi pengusaha yang sudah mendapatkan ijin apabila masuk ke dalam masyarakat kawasan diharapkan seharusnya terlebih dahulu ijin dan lapor dengan kepala desa atau kepala kampung setempat secara santun dan tidak perlu membawa aparat/HRA