Hutan Pendidikan dan Penelitian (HPP) Barat Muara Kaeli: Gadis Cantik Incaran Korporasi

B2P2EHD (Samarinda, 3/9/2018) Hutan Pendidikan dan Penelitian (HPP) Barat Muara Kaeli seluas 8.850,70 ha merupakan zona atau blok khusus dalam penataan areal KPHP DAS Belayan/Delta Mahakam dan secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kawasan HPP ini merupakan bagian dari kawasan Delta Mahakam (DM) yang merupakan suatu kawasan delta yang terdiri dari beberapa pulau yang terbentuk akibat adanya endapan di muara Sungai Mahakam dengan Selat Makassar. Kawasan Delta Mahakam termasuk wilayah perairan memiliki luas sekitar 150.000 ha, sedangkan luas wilayah daratan ±100.000 ha. Kawasan hutan mangrove di wilayah DM merupakan wilayah yang saat ini kelola dibawah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) DAS Belayan/Delta Mahakam. Wilayah Delta Mahakam ditetapkan sebagai wilayah KPHP DAS Belayan/Delta Mahakam oleh Menteri Kehutanan melalui SK No. SK.674/Menhut-II/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP di Kalimantan Timur.
 

 
Secara historis, fungsi kawasan HPP ini pada mulanya merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 24/Kpts/UM/1983 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Surat Keputusan Gubernur Prop. Kalimantan Timur No. 050/K.443/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Prop. Kalimantan Timur berubah menjadi hutan produksi. Selanjutnya dengan Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan (SK. Menteri Kehutanan No. 79/Kpts-II/2001), kawasan tersebut ditetapkan menjadi hutan pendidikan dan penelitian dengan fungsi pokok tetap sebagai hutan produksi.
 
Perkembangan selanjutnya kawasan HPP ini ditetapkan sebagai Hutan Pendidikan dan Penelitian (HPP) Barat Muara Kaeli berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No.SK.66/Menhut-II/2012 dan menunjuk Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan kawasan HPP tersebut. Selanjutnya berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No.SK. 34/VII-SET/2014 tanggal 31 Desember 2014, dilakukan penunjukkan institusi atau lembaga sebagai pihak pengelola di tingkat tapak maka kawasan HPP ini menjadi tanggung jawab Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD).
 
Kawasan hutan mangrove di kawasan Delta Mahakam dan HPP Barat Muara Kaeli menjadi penting karena hamparannya yang cukup luas dengan potensi perikanan serta kandungan minyak buminya. Pesatnya pemanfaatan kawasan ini telah memperlihatkan adanya penurunan kualitas lingkungan yang serius, dengan tingginya laju konversi lahan mangrove menjadi lahan bagi peruntukkan lainnya, seperti perkebunan sawit, tambak, pemukiman dan aktivitas lainnya. Kerusakan lingkungan yang terjadi berupa hilangnya hutan mangrove di wilayah pesisir serta terjadinya sedimentasi di muara sungai dan anak sungai berdampak pada erosi (abrasi pantai), instrusi air laut, menurunnya kualitas perairan, menurunnya produktivitas tambak udang serta menurunnya potensi alam (migas). Konversi hutan di wilayah pesisir secara besar-besaran menjadi peruntukkan lain telah memicu konflik pemanfaatan sumberdaya dan lahan antara berbagai pemangku kepentingan yang memanfaatkan kawasan tersebut. Perubahan fisik pada kawasan Delta Mahakam dan HPP Barat Muara Kaeli telah mengancam keseimbangan ekosistem wilayah hutan mangrove dan kelangsungan sosial ekonomi pertambakan itu sendiri. Adanya kegiatan migas di kawasan tersebut, menambah kompleksitas permasalahan sosial yang muncul.
 
Perkembangan terakhir dari kawasan HPP ini adalah adanya keinginan dari sekelompok pihak untuk memanfaatkan lahan hutan tersebut untuk program ketahanan pangan dalam rangka pengembangan program revolusi jagung. Upaya-upaya pendekatan telah dilakukan untuk berkomunikasi oleh pengelola kawasan HPP yaitu B2P2EHD dengan pihak-pihak lain yaitu dengan Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) Prov. Kalimantan Timur, aparat Desa Saliki dan kelompok-kelompok tani yang berminat terlibat dalam program revolusi jagung di sekitar dan di dalam HPP Barat Muara Kaeli.
 
Keadaan topografi yang cenderung datar serta posisi kawasan HPP ini yang cukup strategis dan aksesibilitas yang mudah serta dekat dengan perairan dan sungai (rencana dermaga dan pelabuhan), menjadikan kawasan HPP ini layak untuk dilirik oleh pihak-pihak korporasi. Permintaan korporasi untuk memanfaatkan lahan HPP seluas 2.000 ha seperti yang diungkapkan oleh perwakilan APJI akan terlalu sulit untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.15/MenLHK/Setjen/KUM.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang menyebutkan bahwa ‘Pengelolaan KHDTK meliputi pemanfaatan hutan pada areal KHDTK (pasal 12, ayat (2) huruf d) paling banyak 10% dari luas KHDTK (pasal 22, ayat (3).
 
Sementara pihak APJI melihat peluang pemanfaatan hutan dari sisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.81/MenLHK/Sekjen/KUM.1/10/2016 tentang Kerjasama Penggunaan Dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Pada peraturan ini antara lain mengatur tata cara kerjasama dengan pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sehingga diharapkan KPH bisa membantu ketahanan pangan nasional seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Telah disebutkan di awal bahwa HPP Barat Muara Kaeli ditetapkan menjadi zona/blok khusus dalam penataan areal KPH yaitu KPHP Das Belayan/Delta Mahakam untuk kepentingan penelitan dan pengembangan Kehutanan.

Namun peluang-peluang kemitraan untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya pemberdayaan masyarakat tetap dapat dilakukan dengan kelompok-kelompok tani atau masyarakat di dalam dan sekitar HPP dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2007 jo PP No. 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang diperuntukkan bagi areal kelola Perhutanan Sosial yang terdiri dari Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Kemitraan serta Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) P.16/Menhut-II/2011 tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kehutanan. (TW)

Kontributor/penulis berita:

Tien Wahyuni (Peneliti Sosiologi Lingkungan dan Kehutanan-B2P2EHD Samarinda)