Fikih Islam mengatur keringanan bagi umat Muslim yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, salah satunya bagi ibu menyusui. Mereka bisa mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah.
Fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada orang miskin. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: “… Maka (wajiblah bagi mereka membayar) fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Pemberian fidyah dapat dilakukan kapan saja, baik sebelum maupun sesudah bulan Ramadan. Namun, lebih utama jika diberikan segera setelah ibu menyusui mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa.
Dengan membayar fidyah, ibu menyusui telah memenuhi kewajibannya dalam berpuasa dan terhindar dari dosa meninggalkan puasa.
Fidyah Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui
Fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui merupakan pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada orang miskin. Berikut 10 aspek penting terkait fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui:
- Kewajiban
- Pengganti puasa
- Makanan pokok
- Satu mud
- Setiap hari puasa
- Kapan saja
- Sebelum/sesudah Ramadan
- Segera setelah tahu
- Hindari dosa
- Tunaikan kewajiban
Pemberian fidyah merupakan bentuk penggantian ibadah puasa yang tidak dapat dikerjakan karena alasan tertentu, dalam hal ini karena menyusui. Dengan membayar fidyah, ibu menyusui telah memenuhi kewajibannya dalam berpuasa dan terhindar dari dosa meninggalkan puasa. Pemberian fidyah juga merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum fakir miskin.
Kewajiban
Kewajiban merupakan salah satu aspek penting dalam fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui. Kewajiban ini timbul karena adanya ketidakmampuan ibu menyusui untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa ” ” (orang yang dibebani kewajiban jika tidak mampu melaksanakan kewajiban karena suatu uzur, maka ia wajib melakukan penggantinya).
Dalam konteks fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui, kewajiban membayar fidyah muncul karena ketidakmampuan ibu menyusui untuk berpuasa disebabkan oleh uzur menyusui. Dengan demikian, membayar fidyah menjadi kewajiban bagi ibu menyusui untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Kewajiban membayar fidyah bagi ibu menyusui memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, kewajiban ini memastikan bahwa ibu menyusui tetap memenuhi kewajiban agamanya meskipun tidak dapat berpuasa. Kedua, kewajiban ini mendorong ibu menyusui untuk memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan bayinya dengan tetap memberikan ASI eksklusif selama masa menyusui.
Pengganti puasa
Pengganti puasa merupakan esensi dari fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui. Hal ini dikarenakan fidyah berfungsi sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan oleh ibu menyusui karena uzur menyusui. Dengan membayar fidyah, ibu menyusui telah memenuhi kewajiban agamanya untuk berpuasa, meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung.
Pengganti puasa melalui fidyah memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hal ini memastikan bahwa ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban agamanya, meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Kedua, pengganti puasa melalui fidyah membantu ibu menyusui untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan bayinya dengan tetap memberikan ASI eksklusif selama masa menyusui.
Dalam praktiknya, pengganti puasa melalui fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Pemberian fidyah dapat dilakukan kapan saja, baik sebelum maupun sesudah bulan Ramadan, namun lebih utama jika diberikan segera setelah ibu menyusui mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa.
Makanan Pokok
Makanan pokok memiliki keterkaitan erat dengan “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”. Dalam konteks ini, makanan pokok merujuk pada jenis makanan yang menjadi sumber utama karbohidrat dan energi bagi masyarakat setempat.
- Jenis dan Contoh
Jenis makanan pokok yang umum digunakan untuk fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui antara lain beras, gandum, dan kurma. Makanan pokok ini dipilih karena mudah didapat, memiliki nilai gizi yang tinggi, dan menjadi makanan pokok bagi masyarakat setempat.
- Takaran
Takaran makanan pokok yang digunakan untuk fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar 6 ons atau 750 gram.
- Nilai Gizi
Makanan pokok yang digunakan untuk fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui harus memiliki nilai gizi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi orang miskin yang menerima fidyah. Makanan pokok yang kaya akan karbohidrat, protein, dan serat dapat menjadi pilihan yang baik.
- Mudah Didistribusikan
Makanan pokok yang digunakan untuk fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui sebaiknya mudah didistribusikan dan disimpan. Makanan pokok yang dikemas dengan baik dan memiliki daya tahan simpan yang lama dapat memudahkan proses penyaluran fidyah.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, makanan pokok yang digunakan untuk fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui dapat menjadi sarana yang efektif untuk membantu masyarakat miskin sekaligus memenuhi kewajiban agama bagi ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa.
Satu mud
Dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, “satu mud” merujuk pada takaran makanan pokok yang wajib dibayarkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Takaran ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami:
- Pengertian dan Sejarah
Satu mud adalah ukuran takaran yang telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Takaran ini setara dengan sekitar 6 ons atau 750 gram makanan pokok, seperti beras atau gandum.
- Dasar Hukum
Kewajiban membayar fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui dengan takaran satu mud didasarkan pada hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
- Hikmah dan Manfaat
Takaran satu mud ditetapkan untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan memiliki nilai gizi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan orang miskin yang menerimanya. Selain itu, takaran ini juga memudahkan dalam proses pendistribusian dan penyimpanan fidyah.
- Jenis Makanan Pokok
Makanan pokok yang digunakan untuk membayar fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Dengan memahami aspek-aspek “satu mud” dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, dapat dipahami bahwa takaran ini memiliki makna dan peran penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
Setiap hari puasa
Dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, “setiap hari puasa” merujuk pada kewajiban mengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah. Aspek ini memiliki beberapa aspek penting:
- Dasar Hukum
Kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan didasarkan pada hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
- Tidak Bisa Digabung
Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan fidyah tersendiri. Tidak diperbolehkan menggabungkan beberapa hari puasa yang ditinggalkan menjadi satu fidyah.
- Tidak Bisa Dicicil
Pembayaran fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan tidak bisa dicicil. Ibu menyusui harus membayar fidyah secara penuh untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Memastikan Keadilan
Kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam penggantian puasa yang ditinggalkan.
Dengan memahami aspek-aspek “setiap hari puasa” dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, dapat dipahami bahwa aspek ini memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.
Kapan saja
Dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, “kapan saja” merujuk pada fleksibilitas waktu pembayaran fidyah. Aspek ini memiliki beberapa implikasi penting:
Kemudahan dan keringanan
Ketentuan “kapan saja” memberikan kemudahan dan keringanan bagi ibu menyusui dalam menunaikan kewajiban fidyah. Ibu menyusui dapat menyesuaikan waktu pembayaran fidyah dengan kondisi dan kemampuannya, tanpa terikat pada batasan waktu tertentu.
Tidak menggugurkan kewajiban
Meskipun diberikan fleksibilitas waktu pembayaran, ibu menyusui tidak boleh menunda-nunda pembayaran fidyah. Kewajiban fidyah tetap harus dilaksanakan, meskipun dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kewajiban dan memastikan pemenuhan hak-hak orang miskin yang berhak menerima fidyah.
Menghindari beban psikologis
Ketentuan “kapan saja” juga dapat membantu ibu menyusui dalam mengelola beban psikologis yang mungkin timbul akibat tidak dapat berpuasa. Dengan mengetahui bahwa mereka memiliki waktu yang fleksibel untuk membayar fidyah, ibu menyusui dapat merasa lebih tenang dan tidak terbebani oleh kewajiban tersebut.
Sebelum/sesudah Ramadan
Ketentuan “sebelum/sesudah Ramadan” dalam konteks “fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui” memiliki beberapa implikasi penting:
Keringanan dan fleksibilitas
Ketentuan ini memberikan keringanan dan fleksibilitas bagi ibu menyusui dalam menunaikan kewajiban fidyah. Ibu menyusui dapat memilih untuk membayar fidyah sebelum atau sesudah bulan Ramadan, sesuai dengan kemampuan dan kondisinya.
Tidak menggugurkan kewajiban
Meskipun diberikan kelonggaran waktu, kewajiban fidyah tetap harus dilaksanakan, baik sebelum maupun sesudah bulan Ramadan. Tidak diperbolehkan menunda-nunda pembayaran fidyah karena dapat menyebabkan penumpukan kewajiban dan mengabaikan hak-hak orang miskin yang berhak menerima fidyah.
Memastikan pemenuhan kewajiban
Dengan adanya ketentuan “sebelum/sesudah Ramadan”, ibu menyusui dapat memastikan bahwa kewajiban fidyahnya terpenuhi secara tuntas. Pembayaran fidyah sebelum Ramadan dapat memberikan ketenangan pikiran bagi ibu menyusui karena telah menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Sementara itu, pembayaran fidyah setelah Ramadan memberikan kesempatan bagi ibu menyusui untuk mempersiapkan diri secara finansial dan logistik.
Contoh penerapan
Misalnya, seorang ibu menyusui yang diperkirakan akan melahirkan pada bulan Ramadan dapat memilih untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan dimulai. Hal ini untuk memastikan bahwa kewajiban fidyahnya terpenuhi meskipun ia tidak dapat berpuasa karena melahirkan dan menyusui.
Sebaliknya, seorang ibu menyusui yang tidak memiliki kendala finansial dan logistik dapat memilih untuk membayar fidyah setelah bulan Ramadan berakhir. Ia dapat menggunakan waktu tersebut untuk mempersiapkan diri dan menyalurkan fidyah secara optimal.
Dengan memahami implikasi dari ketentuan “sebelum/sesudah Ramadan” dalam konteks “fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui”, ibu menyusui dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan memastikan hak-hak orang miskin yang berhak menerima fidyah terpenuhi.
Segera setelah tahu
Dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, ketentuan “segera setelah tahu” memiliki beberapa implikasi penting:
- Menghindari penundaan
Ketentuan ini mendorong ibu menyusui untuk segera membayar fidyah setelah mereka mengetahui bahwa mereka tidak dapat berpuasa karena menyusui. Hal ini untuk menghindari penundaan dan penumpukan kewajiban fidyah, serta memastikan pemenuhan hak-hak orang miskin yang berhak menerima fidyah.
- Menunjukkan keseriusan
Pembayaran fidyah segera setelah tahu menunjukkan keseriusan ibu menyusui dalam menunaikan kewajibannya. Hal ini mencerminkan kesadaran dan kepedulian mereka terhadap hak-hak orang miskin dan kewajiban agama mereka.
- Memperoleh ketenangan pikiran
Dengan membayar fidyah segera setelah tahu, ibu menyusui dapat memperoleh ketenangan pikiran karena telah menunaikan kewajiban mereka. Hal ini dapat mengurangi beban psikologis yang mungkin timbul akibat tidak dapat berpuasa karena menyusui.
- Contoh penerapan
Misalnya, seorang ibu menyusui yang mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa karena melahirkan pada bulan Ramadan dapat segera membayar fidyah setelah melahirkan. Hal ini memastikan bahwa kewajiban fidyahnya terpenuhi tanpa penundaan.
Dengan memahami implikasi dari ketentuan “segera setelah tahu” dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, ibu menyusui dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu, sehingga hak-hak orang miskin yang berhak menerima fidyah dapat terpenuhi.
Hindari Dosa
Dalam konteks “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, menghindari dosa merupakan aspek yang sangat penting. Pembayaran fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan oleh ibu menyusui karena uzur menyusui, sehingga dapat terhindar dari dosa meninggalkan puasa.
- Pemenuhan Kewajiban
Pembayaran fidyah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban agama bagi ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa. Dengan membayar fidyah, ibu menyusui telah memenuhi kewajiban agamanya dan terhindar dari dosa meninggalkan puasa.
- Perlindungan Diri
Pembayaran fidyah juga merupakan bentuk perlindungan diri bagi ibu menyusui dari dosa dan azab yang ditimpakan akibat meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.
- Keseimbangan Spiritual
Pembayaran fidyah membantu ibu menyusui untuk menjaga keseimbangan spiritualnya. Meskipun tidak dapat berpuasa, ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban agamanya dan memperoleh pahala dengan membayar fidyah.
- Contoh Penerapan
Seorang ibu menyusui yang mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa karena melahirkan pada bulan Ramadan dapat segera membayar fidyah. Hal ini dilakukan untuk menghindari dosa meninggalkan puasa dan untuk memenuhi kewajiban agamanya.
Dengan memahami keterkaitan antara “Hindari dosa” dan “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, ibu menyusui dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari dosa meninggalkan puasa.
Tunaikan Kewajiban
Tunaikan kewajiban merupakan aspek penting dalam “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”. Pembayaran fidyah berfungsi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban agama bagi ibu menyusui yang tidak dapat melaksanakan puasa karena uzur menyusui.
- Pengganti Ibadah Puasa
Pembayaran fidyah merupakan pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan oleh ibu menyusui. Dengan membayar fidyah, ibu menyusui telah memenuhi kewajiban agamanya dan terhindar dari dosa meninggalkan puasa.
- Wujud Kepedulian Sosial
Pembayaran fidyah juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum fakir miskin. Fidyah yang dibayarkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
- Menjaga Keseimbangan Spiritual
Meskipun tidak dapat berpuasa, ibu menyusui tetap dapat menjaga keseimbangan spiritualnya dengan membayar fidyah. Pembayaran fidyah menunjukkan bahwa ibu menyusui tetap menjalankan kewajiban agamanya sesuai dengan kemampuannya.
- Contoh Penerapan
Seorang ibu menyusui yang mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa karena melahirkan pada bulan Ramadan dapat segera membayar fidyah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban agamanya dan untuk menghindari dosa meninggalkan puasa.
Dengan memahami keterkaitan antara “Tunaikan kewajiban” dan “fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui”, ibu menyusui dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari dosa meninggalkan puasa, sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pertanyaan Umum Fidyah Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait dengan fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui:
Pertanyaan 1: Kapan waktu membayar fidyah bagi ibu menyusui?
Pembayaran fidyah bagi ibu menyusui dapat dilakukan kapan saja, baik sebelum atau sesudah bulan Ramadan. Namun, sangat dianjurkan untuk membayar fidyah segera setelah ibu menyusui mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa karena menyusui.
Pertanyaan 2: Berapa besar fidyah yang harus dibayarkan?
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Pertanyaan 3: Kepada siapa fidyah harus disalurkan?
Fidyah dapat disalurkan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan. Sangat dianjurkan untuk menyalurkan fidyah kepada mereka yang berada di sekitar tempat tinggal ibu menyusui.
Pertanyaan 4: Apakah pembayaran fidyah menggugurkan kewajiban puasa di masa mendatang?
Tidak, pembayaran fidyah tidak menggugurkan kewajiban puasa di masa mendatang. Ketika ibu menyusui sudah tidak menyusui lagi, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan sebelumnya.
Pertanyaan 5: Bagaimana jika ibu menyusui mampu berpuasa tetapi memilih untuk membayar fidyah?
Jika ibu menyusui mampu berpuasa tetapi memilih untuk membayar fidyah, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Ibu menyusui wajib untuk melaksanakan puasa karena tidak ada uzur yang menghalanginya.
Pertanyaan 6: Apakah ibu menyusui yang tidak mampu membayar fidyah diwajibkan mengganti puasa?
Jika ibu menyusui tidak mampu membayar fidyah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Akan tetapi, sangat dianjurkan untuk mengganti puasa tersebut ketika ia sudah mampu.
Dengan memahami pertanyaan umum tersebut, ibu menyusui dapat menjalankan kewajiban fidyah puasa Ramadan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Beralih ke bagian artikel berikutnya…
Tips Membayar Fidyah Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui
Membayar fidyah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa karena uzur menyusui. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu ibu menyusui dalam menjalankan kewajiban fidyahnya:
Tip 1: Segera Bayar Fidyah setelah Tahu
Segera membayar fidyah setelah mengetahui bahwa tidak dapat berpuasa karena menyusui sangat dianjurkan. Hal ini untuk menghindari penundaan dan penumpukan kewajiban fidyah, serta memastikan pemenuhan hak-hak orang miskin yang berhak menerima fidyah.
Tip 2: Tentukan Jenis Makanan Pokok
Jenis makanan pokok yang digunakan untuk fidyah dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Ibu menyusui dapat memilih jenis makanan pokok yang mudah didapat dan memiliki nilai gizi yang cukup.
Tip 3: Hitung Jumlah Fidyah
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ibu menyusui perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan mengalikannya dengan satu mud untuk menentukan total fidyah yang harus dibayarkan.
Tip 4: Salurkan Fidyah kepada yang Berhak
Fidyah dapat disalurkan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan. Ibu menyusui dapat menyalurkan fidyah secara langsung atau melalui lembaga atau organisasi yang terpercaya.
Tip 5: Simpan Bukti Pembayaran
Menyimpan bukti pembayaran fidyah, seperti struk atau kwitansi, sangat penting. Bukti pembayaran ini dapat menjadi catatan bagi ibu menyusui dan sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.
Kesimpulan
Dengan mengikuti tips-tips di atas, ibu menyusui dapat menjalankan kewajiban fidyah puasa Ramadan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat. Pembayaran fidyah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban agama dan kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui merupakan kewajiban agama yang bertujuan untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur menyusui. Pembayaran fidyah memiliki beberapa aspek penting, di antaranya kewajiban, pengganti puasa, makanan pokok, satu mud, setiap hari puasa, kapan saja, sebelum/sesudah Ramadan, segera setelah tahu, hindari dosa, dan tunaikan kewajiban.
Dengan memahami aspek-aspek tersebut, ibu menyusui dapat menjalankan kewajiban fidyahnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat. Fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui pembayaran fidyah, ibu menyusui dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah SWT dan kepada sesama manusia.