Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.19/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD) adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala memiliki Tugas, dan fungsi sebagai berikut :
Tugas :
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
- pengembangan teknologi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan pembinaan laboratorium lingkungan serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
- penyebarluasan informasi dan teknologi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
- pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai Besar;
- pengelolaan keuangan Balai Besar;
- pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar;
- urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan pengelolaan kepegawaian Balai Besar.